MEDAN, (HarianSumut)
Polrestabes Medan menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AMR alias ABI (31), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima santriwatinya yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, empat santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan satu santriwati diduga menjadi korban persetubuhan. Kesempatan itu terjad pada saat istri pelaku keluar rumah ataupun saat sudah tidur.
Di pondok pesantren tersebut tercatat terdapat 12 santri, terdiri dari 11 santriwati dan satu santri laki-laki. Dari total 11 santriwati tersebut, lima orang dilaporkan menjadi korban dalam perkara ini.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak November 2024 hingga 25 Desember 2025 di lingkungan pondok pesantren yang dikelola tersangka. Pelaku disebut memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di lokasi atau telah tertidur.
Modus yang digunakan tersangka yakni meminjamkan telepon seluler berisi video bermuatan pornografi kepada korban. Setelah itu, pelaku diduga merayu dan membujuk korban dengan kalimat manipulatif sebelum melakukan tindakan asusila.
Dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adalah kamar mandi dan dapur pondok pesantren.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku dan memastikan perlindungan terhadap para korban.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri meminta berhenti dari pesantren dan mengaku kepada orang tuanya mengalami perlakuan tidak pantas. Informasi tersebut kemudian memicu orang tua santri lainnya untuk mendatangi pesantren. Tersangka selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, mengantongi hasil visum et repertum (VER), serta keterangan tersangka. Pondok pesantren tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik menunggu jadwal pelimpahan tahap dua.
“Kami berkoordinasi dengan Departemen Keagamaan bahwa pondok pesantren tersebut belum memiliki izin sampai dengan sekarang, sehingga operasionalnya bisa dikatakan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian memastikan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi masa depan mereka.
Pembaca diharapkan meluangkan waktu sekitar satu menit untuk membaca berita ini secara menyeluruh sebelum membagikan atau menanggapinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jumlah santri maupun jumlah korban dalam perkara tersebut. (Red)





