Ninawati Diduga Kebal Hukum, Miliaran Uang Disebut-sebut Beredar di Kalangan Jaksa dan Hakim

| oleh -63x Dilihat

LUBUK PAKAM, (HarianSumut)

Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar menuai babak baru. Kali ini Hakim yang menyidangkan dalam Kasus Ninawati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi sorotan Publik, Rabu (23/10/2025).

Hakim yang menyidangkan terdakwa di ketuai Hakim Ketua David Sidik Simaremare, SH, Hendrawan Nainggolan, SH, Hakim Anggota dan Erwinson Nababan, SH sebagai Hakim anggota menuai sorotan tajam publik.

Informasi yang dihimpun dalam kasus terdakwa Ninawati disebut-sebut menggelontorkan dana Miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan Hakim yang menyidangkan terdakwa Ninawati.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH pihaknya membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak Hakim, “Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa, kebetulan saya lah Hakimnya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati,” sebut Hendrawan.

Menurut Hendrawan terdakwa Ninawati, proses persidangan sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama , terdakwa Ninawati kemarin pengacaranya membawa surat sakit makanya terdakwa Ninawati tidak hadir dalam persidangan.

Sementara ketika ditanya kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntutan Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan malah mengatakan harusnya tanyakan sama Jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubukpakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan negeri Labuhan deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dari SIPP pengadilan negri lubukpakam pihak Kejaksaan blm melengkapi berkas memori kasasi, “Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan deli?

Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di pengadilan lubukpakam sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati.

“Itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati say sudah ganti mobil baru bang,” sebut Erwinson Nababan.

Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias menir saat dikonfirmasi awak media pihaknya menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan.

“Kami menduga ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dintuntut Jaksa 2 tahun dan diputus di pengadilan 1 tahun, “Ada apa, sementara si Nawawi Viral, banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja namun beredar begitu banyaknya Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak di hukum seberat beratnya ,” ujarnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Sumatera Utara Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut diduga lemah dalam memeberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati, “Ada apa dengan Pihak Kejaksaan?” tanyanya.

Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Revitalisasi Lapangan Horbo Rp 1,2 M Dengan Rumput Kerbau

Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya, terangnya.

Henry Dumanter meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya, ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati.

Menurut Ir,Dumanter Tampubolon, pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus ninawati.

Begitu Juga yang disampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Nina wati, pihaknya mengatakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli patut diduga lemahnya tuntutan Jaksa dalam kasus yang menarik perhatian publik serta lemahnya Memori Banding Jaksa sehingga Jaksa Bisa kalah dalam melakukan upaya Banding. “Patut diduga pihak terrdakwa Nina Wati dan Pihak Kejaksaan main mata,” ungkapnya.

Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharusnya dituntut Maksimal atau dituntut seberat – berat nya dikarenakan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama.

SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Banding Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi Apa saja isi dalam memori banding tersebut kenapa Jaksa bisa Kalah, “Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang,” harapnya.

Kacabjari Labuhan Deli: Tidak Ada Permainan

Dikonfirmasi terpisah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas menampik isu-isu yang beredar.

Menurutnya, tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh. Dan, kasus ini tidak ada permainan.

“Tdk ada permainan lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh makanya kami banding dan kemudian kasasi, berbeda dengan banding,” tegas Hamonangan, Rabu 22 Oktober 2025.

Beberapa minggu sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.

Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

Baca Juga:  25 Kepala Desa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Bupati Samosir Minta Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.

Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.

Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.

Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.

Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap

Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.

Di dalam amar putusan banding disebutkan:

1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut.

2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.

“Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H.  (Tim/Red)