Pansus Rekomendasikan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Disampaikan ke MA

| oleh -60x Dilihat
Screenshot

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil analisis Pansus, yang dibacakan Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dari Fraksi Nasdem, menyebutkan terdapat sejumlah catatan serius terkait independensi serta dasar legalitas kehadiran tim penilai dalam melakukan proses appraisal.

Pansus menilai penunjukan KJPP tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya, yakni:

-Tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);

-Tidak dilakukan proses seleksi terbuka;

-Tidak tersedia dokumentasi pengadaan jasa penilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti metodologi penilaian yang digunakan dalam menentukan harga tanah dan bangunan. Dalam laporan hasil penilaian, Pansus menyatakan tidak ditemukan data pembanding (market comparison approach) yang memadai.

Baca Juga:  Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat

Tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama atau setara.

Ketiadaan data komparatif tersebut dinilai membuat hasil penilaian sulit dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan.

Pansus menegaskan bahwa penilaian Barang Milik Daerah (BMD) harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam:

-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP 27 Tahun 2014.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penilaian aset daerah harus dilakukan secara profesional, independen, serta berdasarkan standar penilaian yang berlaku.

Minta Evaluasi dan Transparansi

Atas temuan tersebut, DPRD mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan KJPP maupun hasil penilaiannya. Pansus juga meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen terkait proses pengadaan jasa penilai dan laporan appraisal kepada publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Buka MRFW 2025, Wali Kota Medan Ingatkan Perancang Busana Tidak Lupakan Budaya saat Berkarya

Lebih lanjut dipaparkan Tongam, bahwa lahan dan bangunan yang dibeli Pemko Siantar memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat tersebut dengan HGB nomor 421 dengan luas tanah 2.098 m2 dan HGB 419 dengan luas tanah 325 m2 dan didapati temuan bahwa ada bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat yang luasnya masih harus divalidasi melalui pengukuran ulang.

“Berdasarkan temuan ini, berarti Pemerintah membeli lahan Pemerintah sendiri,” ujar Tongam.

DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah memiliki konsekuensi hukum dan keuangan jangka panjang, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang sah dan dasar analisis yang kuat.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar agar menyampaikan kasus tersebut ke Mahkamah Agung RI. (Red)