PBB Kadaluwarsa Masih Ditagih, Dr Henry Sarankan Ajukan Keberatan, Sudah Ada Perwa Penghapusannya

| oleh -179x Dilihat
Screenshot

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Penagihan PBB Kadaluwarsa oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah mendapat perlawanan dari seorang Notaris Dr Henry Sinaga karena dianggap telah melanggar peraturan.

Pada tanggal 25 Agustus 2025, Walikota Pematangsiantar, mengeluarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), demikian siaran pers dari Dr Henry Sinaga.

Perwa 15/2025 ini menurut Dr Henry Sinaga mengatur bahwa piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Walikota. Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB.

Baca Juga:  Polres Humbahas Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir Bandang yang Renggut Korban Jiwa

“Saya menyambut gembira terbitnya Perwa tersebut, karena selama ini Pemko Siantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari 5 (lima) tahun hingga 30 ( tiga puluh) tahun,” sebut Henry, Selasa (16/9/2025).

Penagihan PBB kedaluwarsa oleh Pemko Siantar ini telah diadukan oleh Dr. Henry Sinaga kepada Polres Kota Pematangsiantar, tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas nomor : B/1066/XII/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Polres Kota Pematangsiantar, dan saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Bobby Nasution Siap Bantu Daerah Manfaatkan Pendanaan Alternatif Non-APBD untuk Maksimalkan Pembangunan di Sumut

Kepada masyarakat Siantar yang masih ditagih PBB kedaluwarsa, Dr Henry menyarankan agar mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan agar segera dihapuskan oleh Walikota. (Red)