PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

| oleh -65x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa  Kios) Gedung IV Pasar Horas, agar  melakukan registrasi untuk keperluan relokasi atau menempati lapak ke area  bekas gedung 4.

Jadwal Registrasi pada tanggal 27 Oktober 2025 s/d 07 November 2025 pada pukul 09.00 – 15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Baca Juga:  Pemkab Samosir Gelar Rapat Kerja Tim Desk Pilkada Tahun 2024

Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios),

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios, dan

3. Pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Bagi pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut. (Red)