TOBA, (HarianSumut)
Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Merah milik sebuah rental yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial I.P.T diringkus di di Jl. Desa Helvetia, Karya lima, Kota medan pada Selasa (10/2/2026)
Kapolres Toba AKBP, Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, MH, pada Rabu (11/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku
AKP Erikson David Hutauruk menjelaskan Diketahui pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan.
Pada saat itu, Janter Leo Napitupulu (35) Pelapor menghubungi Terlapor I.P.T namun Terlapor tidak lagi menjawab maupun membalas pesan WA dari Pelapor yang menyuruh Terlapor agar mengembalikan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah lewat batas waktu rentalnya
Sejak tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terlapor datang kerumah Pelapor dengan tujuan untuk merental sepeda motor selama 24 Jam. Setelah sepakat dengan pembayaran uang rental sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), Terlapor membawa sepeda motor tersebut, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terlapor mengabari Pelapor melalui pesan WA meminta untuk memperpanjang waktu rental sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 yang mana hal tersebut disepakati oleh Pelapor walaupun pembayaran untuk rental sampai tanggal tersebut tidak jadi ditransferkan oleh Terlapor, tutur Erikson
Pada tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terlapor mengabari kembali Pelapor melalui pesan WA meminta untuk memperpanjang waktu rental lagi sampai dengan tanggal 04 Februari 2026 yang permintaan Terlapor tersebut pun disetujui oleh Pelapor, akan tetapi hingga sampai dengan saat sekarang Pelapor membuat laporan tidak ada kabar maupun balasan dari Terlapor, ujar Erikson
Adapun 1 (satu) unit Sepeda Motor yang digelapkan tersebut Honda Vario warna Hitam Merah No Plat BB 6463 EI milik Jainal Biho Napitupulu
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.500.000,- (Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga melaporkannya ke Polres Toba.
*Kronologi Penangkapan*
Pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
Erikson menuturkan saat melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku I.P.T, tim mendapatkan informasi bahwasanya diduga pelaku tersebut berada di Jl. Desa. Helvetia, Karya lima, Kota medan.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi Tim melakukan pencarian diseputaran alamat yang dimaksud. Saat melakukan pencarian, tim berhasil menemukan pelaku
Lalu tim langsung mengamankan dan memperkenalkan bahwasanya kami dari Kepolisian Resor Toba. Tim juga memastikan orang yang kami amankan tersebut berinisial I.P.T. Tim langsung melakukan interogasi singkat dilapangan dan selanjutnya tim membawa Pelaku dan barang bukti Ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (EJP/Red)





