Pembangunan Toilet SD Negeri 095177 Manik Rejo Belum Selesai Hingga Masa Kontrak Habis, Rekanan Sebut Warga Ganggu dan Curi Material

| oleh -132x Dilihat
Screenshot

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Proyek pembangunan Toilet SD Negeri 095177 Pagu Rp 148,9 juta di Dusun Manik Rejo. Desa Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun belum selesai hingga masa kontrak habis, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang ditemukan belum rampung saat kontrak berakhir.

Keterlambatan pembangunan ini diduga karena ketidakpedulian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pengawas lapangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Anehnya, saat Rekanan bermarga Sihombing yang mengerjakan proyek tersebut dikonfirmasi belum lama ini terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan toilet dimaksud mengatakan bahwa di lapangan pekerjanya sering diganggu dan material sering hilang dicuri oleh warga setempat.

Baca Juga:  ASN Dinas Kominfo Pematangsiantar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Lepas PNS Purnabakti

“Keterlambatan ini dikarenakan pekerja kita tidak nyaman disana, sering diganggu dan material sering hilang oleh warga setempat,” ujarnya.

Sebelumnya PPK kegiatan ini Hotman Saragih membenarkan keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut dan mengatakan bahwa saat ini rekanan sudah masuk dalam masa denda.

Sementara salah seorang pengamat pembangunan yang sekaligus Ketua LSM Komisi Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (KP2Baja) Piliaman Simarmata, Kamis (19/2/2026) saat dimintai tanggapannya terkait hal diatas mengatakan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian teknis semata, melainkan telah menyangkut akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk adanya dugaan manipulasi laporan hasil pekerjaan.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Samosir Berangkatkan Atlet Kormi Mengikuti Kejuaraan Fornas di NTB

Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi di atas kertas dengan fakta lapangan yang sebenarnya, maka pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam hal pemanggilan pihak terkait disebut sebagai langkah lanjutan yang tidak terelakkan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah dilibatkan untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dapat mengambil langkah hukum,” sebut Piliaman. (Red)