Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi

| oleh -54x Dilihat

KARO, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penataan tempat berjualan/lapak bagi pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan penataan tempat berjualan/lapak ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pengosongan lapak secara mandiri sebagaimana tercantum dalam Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo kepada para pedagang.

Pelaksanaan penataan tempat berjualan/lapak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Kecamatan Berastagi, serta perangkat daerah terkait lainnya, dengan dukungan unsur TNI dan Polri. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dorong Optimalisasi Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa kegiatan penataan tempat berjualan/lapak ini bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan Pusat Pasar Berastagi secara menyeluruh agar lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar.

Pemerintah Kabupaten Karo juga mengimbau seluruh pedagang untuk mendukung kebijakan penataan pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menempati tempat berjualan/ lapak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar. (JG/Red)