Pemkab Samosir Gelar Rakor Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

| oleh -55x Dilihat

SAMOSIR, (HarianSumut)

Dalam rangka optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, Pemkab Samosir melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) melakukan rapat koordinasi penyamaan persepsi dan tahapan pelaksanaan, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (10/02).

Program Jaminan Sosial ini merupakan salah satu dari kegiatan unggulan Pemkab Samosir, yaitu LANJUTKAN (Layanan Jaminan untuk Tenaga Kerja Rentan).

Kepala Dinas Kopnaker Rista Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membahas tahapan pelaksanaan program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum penyampaian informasi serta penguatan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Joni Malau menjelaskan, berdasarkan data Diskopnaker, pada tahun 2026 Pemkab Samosir mengalokasikan anggaran sebesar Rp395.904.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah.

Baca Juga:  Pemko Medan dan Ombudsman Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan Publik Yang Semakin Baik

Program ini menyasar sekitar 1.815 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Samosir. Sementara itu, sesuai Keputusan Bupati Samosir Nomor 166 Tahun 2024, jumlah peserta aktif saat ini tercatat sebanyak 1.495 orang, setelah adanya penyesuaian data.

Selain itu, pada Tahun Anggaran 2026 juga direncanakan penambahan peserta baru sebanyak 320 orang. Peserta program ini meliputi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, sopir, pemulung, tukang becak, juru parkir, buruh harian, pedagang kaki lima, pedagang keliling, pekerja sosial keagamaan, serta kategori pekerja rentan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pekerja rentan yang terdaftar akan memperoleh perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan.

Baca Juga:  Rayakan Cap Go Meh, Wali Kota Bersama Forkopimda Siantar Lepas Pawai Barongsai dan Naga Liong

Diskopnaker menegaskan bahwa keberhasilan program ini memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh OPD terkait. Dinas Sosial dan Disdukcapil berperan dalam penyediaan data P3KE dan DTKS sebagai dasar penetapan penerima manfaat, sementara para camat bertugas menghimpun usulan calon peserta dari desa dan kelurahan. BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan pemaparan teknis terkait ketentuan dan mekanisme program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Samosir berharap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Cabang BPJS Pematang Siantar beserta jajaran, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, dan peserta lainnya. (Red)