Pemkab Tapanuli Utara Klarifikasi Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup untuk Korban Bencana

| oleh -57x Dilihat

TAPANULI UTARA, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan penjelasan resmi terkait penyaluran Bantuan Jaminan Hidup dari Kementerian Sosial kepada korban bencana Hidrometerologi, Tarutung (9/3/2026),

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Donna N. Situmeang, S.IP, bersama Kepala Dinas Sosial, Kepala BPS, Sekretaris BPBD, dan Kabid Dinas Perkim, menjelaskan bahwa bantuan telah disalurkan kepada 434 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.600 jiwa, dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak bencana yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, sebagaimana telah didata dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara tanggal 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta Bandara Soetta, Era Baru di Polresta Soetta

Masyarakat yang rumahnya tidak mengalami kerusakan tetapi terdampak pada sektor lain seperti lahan pertanian, saat ini belum termasuk dalam penerima bantuan Jaminan Hidup, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga mencatat masih terdapat 43 KK yang belum terealisasi karena data kependudukan belum valid atau belum padan. Oleh karena itu, kepala desa dan camat diminta segera melakukan pemutakhiran data agar proses verifikasi dapat diselesaikan dan masyarakat yang berhak dapat dipastikan menerima bantuan.

Baca Juga:  3.265 Peserta dari 20 Negara Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Sumut, Gubernur: Selamat Bertanding

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan seluruh data penerima bantuan benar-benar sesuai ketentuan.

Usulan baru calon penerima bantuan jaminan hidup akan dibuat oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang terdampak bencana Hidrometerologi yang belum mendapatkan bantuan Jaminan Hidup, agar melaporkan kepada Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan ini dengan menghubungi nomor 081161645500 ‘TAPASAHAT’ sebagai kanal aduan resmi. (EJP/Red)