Pemkab Toba Cover 7.000 Warga Untuk Program JKK dan JKM

| oleh -4x Dilihat

TOBA, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba mengcover 7.000 warga Kabupaten Toba tahun anggaran 2024 untuk program BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan, pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Toba, Augus Sitorus saat penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 12 peserta yang diterima langsung oleh ahli waris masing-masing di Halaman Kantor Bupati Toba, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Pjs. Ketua TP PKK Siantar Hadiri Rakornas TP PKK Tahun 2024

“Pemkab Toba bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi masyarakat pekerja rentan. Untuk tahun ini Pemerintah memprogramkan untuk 7.000 warga dan semoga tahun depan kita bisa tambah,” katanya.

Program ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Toba terhadap masyarakat, terutama pekerja rentan dengan penghasilan rendah dan bukan penerima upah. “Ini wujud kepedulian Pemkab Toba terhadap kesehatan dan keselamatan warga kita,” lanjutnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balige Cabang Pematang Siantar, Chandra F. Sitanggang, menyampaikan terimakasih atas kerjasama dengan Pemkab Toba. “Ke depan kami berharap jumlah masyarakat tercover bisa bertambah dari 7.000 menjadi 10.000 atau bahkan sampai 15.000,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang R-APBD 2025

Terkhusus kepada penerima manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan menyerakan santunan sebesar Rp 42 juta per orang kepada ahli waris, termasuk beasiswa kepada 2 orang anak peserta. (Red)