PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Guna membahas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Pemko mengundang Notaris Dr Henry Sinaga untuk menghadiri rapat yang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 yang akan datang di Ruang Serba Guna, Pukul 10.00 WIB. Demikian siaran pers Dr Henry Sinaga, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya Dr. Henry Sinaga juga sudah pernah diundang oleh Pemko Siantar pada 15 September 2025 yang lalu terkait rencana pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Mendagri.
Menurut Pemko dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota, tertanggal 27 Oktober 2025, Nomor: 025/900.1.13.1/7296/X-2025 yang ditujukan kepada Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn. bahwa konsultasi kepada Mendagri dan Menkeu telah selesai dilaksanakan dan untuk itu mengundang kehadiran Dr. Henry Sinaga guna membahas hasil konsultasi tersebut.
Dr. Henry Sinaga mengatakan akan menghadiri rapat tersebut dan akan melaporkannya hasilnya kepada seluruh rakyat Siantar melalui para sahabat jurnalis. (Red)





