Pemko Terbitkan Surat Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi di Medan

| oleh -3x Dilihat
Screenshot

MEDAN, (HarianSumut)

Per tanggal 28 Februari hingga 1 April 2025,
Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi di Medan akan ditutup untuk sementara waktu.

Hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan Nomor 400.8.8.2/1367 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Dalam SE tersebut, pelaku usaha yang ada di Kota Medan diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, adapun usaha-usaha tempat hiburan malam yang dimaksud antara lain seperti diskotek, club malam, pub/music hidup, karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum dan sejenisnya. Usaha-usaha tersebut diwajibkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah ini.

Baca Juga:  Dukung Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Binjai Berikan Bansos ke Keluarga Warga Binaan

Menurut sejumlah warga Kota Medan, ketentuan tersebut dinilai cukup baik sebagai upaya menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah dalam bulan suci Ramadan.

Namun, penutupan usaha tersebut diharapkan jangan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menyiapkan gaji ataupun tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya yang sudah bekerja selama 11 bulan sebelum masuk Ramadan.

“Pelaku usaha sejenis itu sebaiknya sudah menyiapkan lah (gaji atau tunjangan hari raya pekerja) sebelum masuk Ramadan. Walau sedikit, setidaknya pekerja tetap ada pemasukan untuk dapur selama Ramadan. Jangan malah jadi alasan untuk tidak bayar gaji atau menghindari THR. Terkadang pengusaha ini banyak sekali alasannya. Padahal 11 bulan sebelum Ramadan kan sudah dikasi waktu sebanyak-banyaknya,” ucap salah satu warga.

Baca Juga:  Wakapolres Toba Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Terpilih

Dia juga meminta Pemko Medan dan jajaran bisa tegas apabila ada pelaku usaha yang membandel. “Kalau pelaku usaha yang taat, berilah reward (penghargaan), jangan cuma suruh tutup tapi gak dapat apa-apa. Tapi, kalau yang membandel, jangan lah oknum-oknum ini malah pura-pura ‘tutup mata’,” harap warga lain. (ST/Red)