TAPANULI UTARA, (HarianSumut)
Penambangan uang elektronik atau Bitcoin menjadi sesuatu yang menarik perhatian masyarakat karena dari berbagai kasus yang muncul ke permukaan maka akan dihentikan oleh pihak kepolisian.
Norris Hutapea aktivis Monitoring Penegakan Hukum Indonesia(MPHI) DPD Sumut II berpendapat ada sesuatu yang misteri dengan keberadaan Bitcoin,sebab kegiatan usaha tersebut lazim disebut dengan penambangan.
Walau di masyarakat awam apa yang ditambang dan bagaimana proses kerjanya untuk menghasilkan uang tidak diketahui, warga hanya melihat fasilitas kabel kabel dan alat elektronik lainnya yang dikelola satu orang.
Namun yang menjadi sorotan menurut Norris adalah adanya keikutsertaan pihak Perusahaan Listrik Negara(PLN) dalam penyediaan daya listrik bagi oknum ataupun platform penambang Bitcoin.
Dikatakan Norris, dari penelusuran serta informasi yang didapat selalu akan ada penambahan meteran listrik dirumah rumah warga yang menjadi tempat penitipan fasilitas Bitcoin.
Artinya pihak PLN sebagai perusahaan penyedia daya listrik pastinya bertanya bahkan mengetahui mengapa dan untuk apa penambahan meteran listrik. Akan tetapi ketika masalah Bitcoin ini muncul kepermukaan, pihak PLN selalu berkelit dengan delik pencurian arus.
“Dari penelusuran serta informasi yang kita dapat, rumah rumah warga tempat penitipan fasilitas Bitcoin maka ada penambahan meteran listrik bukan penambahan daya listrik. Dan ketika mencuat kepermukaan pihak PLN berkelit dengan delik pencurian arus, padahal yang memiliki meteran listrik hanyalah PLN,” ujar Norris.
Hal lain yang disoroti Norris adalah pihak penambang Bitcoin selalu lepas tanggung jawab ketika terjadi permasalahan sehingga warga yang rumahnya dijadikan penitipan fasilitas Bitcoin sepertinya ditumbalkan.
Dampak yang diakibatkan usaha Bitcoin didesa Huta Toruan 1(satu) kecamatan Tarutung kerusakan barang barang elektronik warga sekitaran,dan ketika warga minta pertanggung jawaban, pihak Penambang Bitcoin cuci tangan dan PLN terkesan menghindar.
Oleh karena itu diminta keseriusan kepada pihak aparat penegak hukum atau Kepolisian untuk menyikapi usaha penambangan Bitcoin ini, supaya warga lebih mengerti apakah usaha ini Ilegal atau Legal dan masyarakat awam tidak selalu menjadi tumbal
Diinformasikan, baru baru ini pihak kepolisian mengamankan usaha Bitcoin dari rumah warga Desa Hutatoruan I, dan terlihat jelas dirumah warga tersebut terpasang dua meteran listrik, satu meteran untuk keperluan rumah, satu lagi untuk keperluan fasilitas Bitcoin. (EJP/Red)