Penyerahan PSU Perumahan, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi: Pemko Berkewajiban Memelihara dan Merawat

| oleh -7x Dilihat

TEBING TINGGI, (HarianSumut)

Menghadiri acara Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Perumahan Secara Sepihak Dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Selasa (03/12/2024), di ruang Aula lantai IV gedung Balai Kota Jln. Dr. Sutomo No. 14, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., yang dalam kesempatan ini diwakilkan kepada Asisten Administrasi dan Umum M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes. mengatakan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan atas PSU perumahan tersebut.

“Setelah PSU perumahan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, dicatat dan dimasukkan kedalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD), dan ATR/ BPN akan mengeluarkan sertifikatnya. Karena pada dasarnya tujuan dari penyerahan PSU perumahan adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang ada di dalam perumahan,” ujar Asisten Administrasi dan Umum.

Lanjut Asisten Administrasi dan Umum, masih dalam sambutan tertulis Pj. Wali Kota, bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah melaksanakan penyerahan PSU perumahan pada tahun 2020, 2021, 2022 hingga 2023, sudah ada sebanyak 53 perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  KPU Gelar Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi

“Dan hari ini akan ada 4 perumahan lagi yang menyerahkan PSU, sehingga jumlahnya bertambah menjadi 57 perumahan yang sudah menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi,” demikian ujar Asisten Administrasi dan Umum.

Kasidatun Kejari Tebing Tinggi Andi Lumbangaol, S.H. mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara, mendampingi secara hukum kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam hal ini PSU, sehingga dari awal hingga hari ini penyerahan PSU semua berjalan dengan baik.

“Supaya masyarakat juga tahu untuk apa Kejaksaan ada disini, kita meminimalisir kalau-kalau ada pelanggaran hukum. Mudah-mudahan PSU ini bisa dirawat dengan baik dan bisa bermanfaat baik bagi Pemerintah Kota dan khususnya masyarakat,” ujar Kasidatun.

Baca Juga:  Razia Kasih Sayang, Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah

Sementara, Kadis Perkimtan Chairun Nasrin Nasution, S.T., M.Si. dalam laporan mengatakan, dalam penyerahan PSU sepihak ini, masyarakat atau warga penghuni perumahan yang mengajukan permohonan untuk menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

“Pada tahun 2024 ini ada 4 (empat) perumahan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU perumahan secara sepihak, yaitu Griya Bukit Sinabung di Kelurahan Tanjung Marulak, Griya Rambutan Residence di Kelurahan Rantau Laban, Tambangan Permai di Kelurahan Tambangan Hulu dan Pondok Kelapa Aseri di Kelurahan Damar Sari,” urai Kadis Perkimtan.

Acara dirangkai penandatanganan berita acara serah terima PSU dan berfoto bersama.

Turut hadir, Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/ BPN Kantah Tebing Tinggi A. Aulia Rizky Lubis, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kabag Hukum Setdako Siti Masitah Saragih, S.H., M.H., tamu undangan lainnya. (Red)