TEBING TINGGI, (HarianSumut)
Menghadiri acara Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Senin (21/10/2024) di Café and Resto Pondok Bali Lestari, Jln. Deblod Sundoro, Plt. (Pelaksana Tugas) Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada Bagian Umum dan Kepegawaian, agar menyimpan arsip dengan sebaik mungkin, terutama arsip tata kelola keuangan.
“Pada saat itu kita menyepelekan, menganggap itu kurang penting, padahal itu sangat penting, utama arsip tentang tata kelola keuangan. Jangan kita abaikan, jangan sembarangan, karena ini untuk pertanggungjawaban keuangan kita masing-masing,” pesan Plt. Sekdako.
Sebelumnya, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Muhammad Fadly, S.Pd., M.Pd. menyampaikan dalam laporan, dasar pelaksanaan Undang-undang No. 43 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi No. 62 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi No. 5 tahun 2023.
Adapun jumlah arsip yang akan di musnahkan, ungkap Muhammad Fadly, S.Pd., M.Pd. adalah sebagai berikut, arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebanyak 12 berkas, 343 arsip, 1680 lembar dan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun sebanyak 4 berkas, 16 arsip, 49 lembar.
Acara dilanjutkan pemusnahan arsip secara simbolis dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip diakhiri berfoto bersama.
Turut hadir, Kepala OPD dan Camat atau mewakili, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada OPD lingkup Pemko Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo. (Red)