Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

| oleh -9x Dilihat

BINJAI, (HarianSumut)

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, Kamis (13/2/2025) siang.

Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Ketahanan Keluarga Remaja, Pemko Binjai Bersama TP. PKK Kecamatan Binjai Kota Launching 'Kelas Orangtua Bersahaja'

“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.

Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.

Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Gala Dinner Aquabike Jetski Wordp Championship 2024, Pemkab Samosir Sambut Baik Kehadiran Pembalap dari Berbagai Negara

Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum’at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan.  (Tim/Red)