Polres Simalungun Periksa 7 Saksi Dalami Dugaan Main Hakim Sendiri Tewaskan Terduga Ninja Sawit di Bah Jambi

| oleh -57x Dilihat
Screenshot

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Penyelidikan kasus dugaan main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria bernama Boni, warga Huta Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, terus berlanjut. Korban diduga terlibat aksi pencurian kelapa sawit (ninja sawit) di areal perkebunan PT JWM, Afdeling II Bah Jambi, Senin (22/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herisin Manullang, membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang menewaskan Boni.

“Sedikitnya tujuh orang sudah kita periksa dan mintai keterangannya terkait peristiwa tersebut. Penyelidikan masih terus berjalan,” jelas AKP Herisin, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:  Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Sebelumnya, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, juga menyampaikan bahwa korban bersama dua rekannya diduga melakukan pencurian sawit sekitar pukul 02.00 WIB di Blok 63, Afdeling II. Saat dikejar sejumlah karyawan dan petugas keamanan kebun, korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Nyawanya kemudian tidak tertolong, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.

Kematian Boni memicu spekulasi di tengah masyarakat, apakah korban benar-benar meninggal karena terjatuh atau justru akibat tindak kekerasan. Pihak keluarga pun mendesak adanya penyelidikan menyeluruh agar penyebab pasti kematian bisa terungkap.

Baca Juga:  30 Orang Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Identitasnya

“Kami imbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Biarkan proses hukum berjalan, dan kepolisian akan bekerja secara profesional mengungkap fakta sebenarnya,” tegas AKP Herisin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyinggung praktik main hakim sendiri yang kerap terjadi di kawasan perkebunan. Polisi menegaskan, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim/Red)