SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Rabu (23/4/2025) lalu serta kasus pencabulan anak dibawah umur di Dusun Sualan, Desa Sibaganding, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu (4/5/2025) lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK. MH, Rabu (7/5/2025) dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan, Polres Simalungun, memaparkan kronologi dan penanganan kedua kasus tersebut.
Dalam kasus pembunuhan di Desa Mardinding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, melibatkan dua bersaudara dengan motif perselisihan harta warisan.
Kejadian terjadi pada pukul 06.30 WIB di kediaman korban Ruslan Girsang (78) yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, Desa Mardingding. Pelapor Mathias Girsang (47), seorang notaris, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Saribudolok pada pukul 07.30 WIB, sekitar satu jam setelah kejadian.
Kapolres menjelaskan, pelaku JG (62), nekat menusuk kakak kandungnya, Ruslan Girsang, hingga tewas menggunakan pisau miliknya sendiri. Korban mengalami tiga tusukan di bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik Katholik Saribudolok.
Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (pisau) dan satu buah asesoris baju warna abu-abu yang berlumuran darah.
Ditegaskan Kapolres bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Sementara kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Sualan, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dilakukan empat pria.
Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan empat pria nekat mencabuli seorang remaja perempuan berumur 13 tahun sebut saja bernama Bunga dengan modus operandi mengancam menyebarkan vidio sedang berpelukan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Kejadian tersebut terjadi di rumah orangtua korban di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH mengatakan keempat tersangka tersebut telah ditangkap masing-masing berinisial AS (26) warga Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun serta JS (26), KL (26) dan TB (24) ketiganya warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari tersangka AS (26) menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan tersangka JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Saat itu tersangka AS menyuruh tersangka KL datang menuminya karena korban membawa laki laki kerumah orangtuanya.
Selanjutnya ketiga tersangka datang menemui tersangka AS kemudian ke empat tersangka ke rumah orangtua korban dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.
Setiba dirumah orangtua korban ke empat tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah yang saat itu tertutup. Setelah korban membuka pintu keempat tersangka melihat ada 4 orang laki-laki sedang berada di dalam kamar korban.
Lalu keempat tersangka mengusir ke empat laki-laki tersebut dan mengiringnya keluar meninggalkan rumah korban. Kemudian keempat tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mencek, apakah ada orang lain yang masih berada di rumah tersebut.
Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain, tersangka KL membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta tersangka AS untuk menghapus video yang ada direkam tersangka AS dalam kondisi korban menggunakan baju kaos dalam kancing bajunya terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki temannya didalam rumah orangtuanya tersebut.
Merasa ketakutan korban pun terpaksa melayani permintaan ke empat tersangka dengan dicabuli secara bergantian didalam kamar korban.
Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya keempat tersangka meninggalkan korban sembari tersangka AS mengatakan akan menjemput korban esok malam harinya sekira pukul 20.00 Wib.
“Modus operandinya keempat tersangka melakukan pengancaman akan menyebarkan vidio korban kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan laki laki didalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” jelas AKBP Marganda.
Kapolres menambahkan selain penanganan proses hukum secara tegas Polres Simalungun juga penanganan pasca trauma terhadap korban dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Simalungun untuk bisa memulihkan korban secara psikologis.
“Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e)KUH.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Marganda. (Red)