Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, 26 Paket Sabu Diringkus

| oleh -62x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (12/8) sore kembali melakukan operasi gerebek sarang narkoba, di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu. Dalam penggerebekan, seorang bandar yang kedapatan menyimpan 26 paket sabu diringkus.

Sarang narkoba yang digerebek, berada di area perladangan yang tak jauh dari pemukiman penduduk.

Penggerebekan, dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temunan dua barak narkoba, yang salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH.

Baca Juga:  Wakil Bupati Langkat Menerima Kunjungan Tim BPKP Perwakilan Sumut

Dua barak narkoba yang ditemukan, kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak adalagi praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang – orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk,” tambah Thommy.

Baca Juga:  Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa

Untuk memberantas praktek jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak Kepolisian, dan orang – orang yang diduga terlibat dalam praktek jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran. (Rls/Red)