JAMBI, (HarianSumut)
Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba pada Juni 2025. Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka SR diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli narkotika jaringan Fredy Pratama.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tutur Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).
Dikatakan Kombes Pol Ernesto Saiser, pihaknya akan terus bekerja keras dan bersinergi dengan masyarakat serta memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Pol Ernesto Saiser. (Red)