Polsek Medan Baru Ringkus Residivis Curanmor 10 Kali Beraksi di Kampus USU

| oleh -52x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHPidana) yang marak terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU). Pelaku yang diamankan berinisial Yuda Pratama (27), warga Dusun VIII Jalan Bambun Timur, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., didampingi IPDA Fidhial Bhakti, S.H. (Panit 1 Reskrim), IPDA Zepry Nadapdap, S.H., M.H. (Panit 2 Reskrim), serta personel Tim Opsnal Polsek Medan Baru.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di parkiran Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, setelah dilakukan penyelidikan terhadap maraknya laporan kehilangan kendaraan di area kampus tersebut.

Kapolsek Kompol Hendrik F. Aritonang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan civitas akademika USU yang resah akibat seringnya kehilangan sepeda motor. Berdasarkan hasil profiling dan pemetaan, petugas menemukan keberadaan pelaku di area parkiran Fakultas Teknik.

Baca Juga:  Polres Taput Dianggap Lambat Tangani, Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Melapor ke Polda Sumut

“Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian di lingkungan kampus USU,” ujar Kompol Hendrik, Jumat (31/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Honda Beat Eco warna pink hitam,1 buah kunci Y,2 buah mata kunci T,1 dompet kulit hitam,1 jaket hoodie hitam, dan1 celana jeans biru.
Korban dalam salah satu laporan adalah Regina Maria Caroline Sidabutar (19), mahasiswi warga Dusun VII Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang berdomisili di Jalan Syarifuddin No.42-C, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di lingkungan USU, seperti parkiran Fakultas Kedokteran, Ekonomi, Teknik, Pertanian, MIPA, Teknik Kimia, dan Bioteknologi, serta beberapa titik lainnya. Pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah bernisial J dan G di sebuah bengkel di Jalan Baut, Tanah Enam Ratus, Pasar XI.

Baca Juga:  Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjungi Lokasi TMMD Ke-122 Di Wilayah Kodim 0207/Simalungun

“Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan pernah ditahan di Polsek Medan Tembung. Ia menjual hasil curian kepada penadah dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi serta berpoya-poya,” jelas Kapolsek.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Hendrik menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan pentingnya profesionalisme, kecepatan respons, dan integritas personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penangkapan ini sejalan dengan Commander Wish Kapolrestabes Medan, di mana setiap jajaran wajib hadir memberi rasa aman, menegakkan hukum dengan humanis, dan menjawab keresahan masyarakat secara nyata,” pungkas Kompol Hendrik F. Aritonang. (Rls/Red)