Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0207/Simalungun Ikuti Penyuluhan Hukum

| oleh -9x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Prajurit TNI AD, PNS dan Persit Kodim 0207/Simalungun mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema” Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit TNI AD, Pns Dan Keluarga, Guna Mendukung Tupok TNI AD” bertempat di Aula Pamungkas Kodim 0207/Simalungun Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2025).

Kedatangan Tim Luhkum disambut langsung oleh Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han dan Perwira Staf Kodim

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum yang disampaikan langsung oleh Ketua Luhkum
Mayor Chk. M. Jalil Sembiring S.H., M.H.
dan di ikuti oleh seluruh Danramil dan Perwira Staf beserta anggota. PNS dan Persit Kodim 0207/Simalungun.

Baca Juga:  Satlantas Polres Toba Gatur Arus Lalin di Pelabuhan Ajibata Selama Libur Panjang

Hal yang menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum ini antara lain tentang Data Perkara Menonjol, Hukum Disiplin, Narkotika, KDRT, Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Sanksi Administrasi Prajurit.

Dan yang perlu diwaspadai bagi prajurit adalah tentang adanya pelanggaran menonjol yaitu masih adanya kasus Disersi, Pelanggaran Lalu lintas, penyalah gunaan Narkotika, THTI, Penipuan dan Pencurian, KDRT, Penyalahgunaan Kekuasaan serta Asusila

“Kita semua harus mengerti tentang adanya hukum disiplin yang diatur dalam UU 25/2014/HDM (Psl 1, ayat 1 & 2) yakni Hukum disiplin militer, peraturan/norma untuk mengatur, membina dan menegakan disiplin tata kehidupan yang berlaku di Militer,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri acara Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) Proyek KPBU Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Karo

Adapun Jenis Hukuman disiplin antara lain Teguran, Penahanan ringan dan Penahanan berat. Sementara adapun Bentuk dari pelanggaran KDRT adalah terjadinya Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga.

Sementera itu Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han, menyampaikan kepada seluruh jajaran agar benar benar memahami serta menjadikan penyuluhan yang dilakukan sebagai pedoman untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan dalam penyuluhan tersebut. (Red)