PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajaksaan Tinggi Aceh

| oleh -5x Dilihat

SUMATERA UTARA, (HarianSumut)

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin menyambut positif kerjasama antara PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1 dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN. Sebab bukan pekerjaan mudah mengelola aset-aset negara di bawah BUMN.

Kajati kelahiran Medan 1968 ini mengakui banyak masalah yang terjadi menyangkut aset di lingkungan PTPN baik yang ada di Aceh maupun Sumatera Utara. Apalagi menyangkut areal kebun yang intinya adalah soal tanah.

Saat ini, menurutnya, banyak sekali pihak-pihak yang menginginkan lahan-lahat aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis.

Hal seperti itu, menurut Muhibuddin, juga beberapa kali terjadi di BUMN Pertamina di Aceh dan Jakarta. Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat buku putih historikal tanah-tanah HGU dari mulai awal hingga saat ini.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

“Ini sangat penting karena akan menjadi warisan tidak hanya menyangkut kepentingan kelanjutan korporasi tetapi juga catatan sejarah untuk generasi berikutnya,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Pengamanan Aset

Dalam sambutannya dalam acara MOU kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Regional head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar menyampaikan penghargaan yang tinggi dengan terbangunnya kerjasamanya ini. Sebab selama ini pihaknya sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari pihak kejaksaan menyamgkut keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN, khususnya yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal senada juga diungkapkan Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo. Selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk mengusahai lahan-lahan HGU yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara. “Karena itu kami sangat berharap penangan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” harap Didik Prasetyo. Apalagi saat ini, menurut Didik PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Dosen Bunuh Suami Masih P-19

“Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah,” sambungnya.

Kegiatan yang berlangsung di Medan itu juga dihadiri Aspidum, dan Asdatun Kejati Aceh, serta Kajari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sementara dari jajaran PTPN IV, Regional VI hadir SEVP BS, T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman dan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, sekretaris perusahaan Desmon dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan. (RZ/Red)