Rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar, Miskin Data, Fakta dan Informasi

| oleh -128x Dilihat

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, (29/1/2026), membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 Kota Pematangsiantar senilai Rp. 14.530.069.000,00.-, yang beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota DPRD dari ragam fraksi. Hasilnya, Paripurna DPRD (26/2/2026) memutuskan Laporan Pansus disampaikan ke Kejaksaan Agung RI.

Ketua Sumut Watch, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Senin (9/3/2026) mengapresiasi spirit DPRD Siantar yang membentuk Pansus penyelidikan dugaan mark up  terhadap eks rumah singgah Covid 19 sebagai langkah tanggap dan responsif, namun sekaligus melontarkan kritik terhadap Laporan Pansus yang menurutnya miskin data, fakta dan informasi, sehingga tidak berkualitas sebagai laporan pencarian fakta (fact finding report) maupun sebagai laporan investigasi (investigation report).

Menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, esensi hakangket pada pokoknya ialah penyelidikan. Penyelidikan lazimnya dikenal dengan istilah pencarian fakta (fact finding) maupun investigasi (investigation). Pencarian fakta ialah proses sistematis pengumpulan data, fakta dan informasi yang relevan dengan situasi atau masalah tertentu. Sedangkan investigasi ialah proses penyelidikan, pemeriksaan mendalam, atau pencarian fakta secara sistematis untuk mengungkap suatu kasus, kebenaran atau penyimpangan (fraud).

Tidak memenuhi unsur Penyelidikan

Faktanya menurut Advokat ini, Laporan Pansus tanggal 26/2/2026, tak mampu melakukan proses penyelidikan secara sistematis untukmengumpulkan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up. Seperti diketahui, Laporan Pansus,  terdiri dari Bab I : Pendahuluan, Bab II : Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III : Dasar Hukum, Bab IV : Hasil Temuan dan Analisis Hukum yang meliputi : A. Ketidakpatuhan Prosedur, B. Penunjukkan KJPP dan Keraguan Atas Hasil Penilaian KJPP, C. Status Lahan dan Bangunan, D. Kesimpulan, E. Rekomendasi, dan Bab V. Penutup. Bagian terpenting dari Laporan Pansus menurut Daulat, adalah pada Bab IV.  

Baca Juga:  Ada Apa? Baru Bertugas Dua Bulan, Puluhan Insan Pers Datangi Kalapas Siborongborong

Aktivis NGO ini menjelaskan, teori dasar 5 W + 1 H, yakni what, who, where, when, why, dan how, adalah unsurunsur terpenting dalam penyelidikan, tetapi justru unsur itu tidak diketemukan dalam Laporan Pansus. Akibatnya Laporan Pansus tidak mampu menyuguhkan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang apa sesungguhnya yang terjadi, apakah pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi, siapa siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya.  

Laporan Pansus Bab IV, Bagian A, justru hanya mencatatkan temuan yang bersifat normatif. Pembelian eks rumah singgah Covid 19 dilakukan tanpa perencanaan, harga ditetapkan tanpa prosedur, IMB tidak jelas, Tidak ada pemberitahuan ganti rugi ke DPRD, Pansus tidak mendapatkan warkah, PBB, surat pinjam pakai atasobjek dan IMB (asli), halmana menjadi catatan kritis bahwa Pansus sesungguhnya telah gagal mendapatkan data, fakta dan informasi. Selanjutnya Laporan Pansus Bab IV, pada Bagian B, mencatatkan keraguan terhadap independensi dan legalitas KJPP, metodologi penilaian tidak didukung data komparasi, harga bangunan tanpa IMB lebih tinggi dari bangunan IMB, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB No. 419 seluas 192,5 M2 Rp. 700.100.000,00.- atau Rp. 3.636.883 per meter per segi.

Pada Bab IV, Bagian C, Pansus mencatatkan status lahan dan bangunan adalah HGB, secara defacto Pemko telah memegang HGB dan AJB, secara dejure hak atas tanah masih atas nama Penjual, dan belum ada pelepasan hak atau peralihan hak. Dalam Bab IV, bagian D, Kesimpulan, Pansus menyimpulkan, Pertama, pembelian eks rumah singgah Covid 19 bertentangan dengan prosedur dan administrasi. Kedua, harga eks rumah singah Covid 19, tidak wajar dan melampaui harga pasar dan NJOP. Ketiga, KJPP tidak profesional dalam penetapan harga. Pada Bab IV, Bagian E, Pansus merekomendasikan agar Pimpinan DPRD menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penganiayaan, Keluarga Doris dan Riris Memohon Keringanan Hukuman kepada JPU

Pansus sendiri dalam laporannya jelas Daulat sama sekali tidak menggunakan istilahtindak pidana korupsi”. Dari Bab I Pendahuluan hingga Bab V Penutup, Pansus hanya menggunakan istilah “kolusi, korupsi dan nepotismesatu kali pada Bab I paragrap akhir. Ironisnya, dalam Bab III, Dasar Hukum, Laporan Pansus malah tidak menjadikan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dasar pembentukan Pansus. Demikian halnya Bab IV, hurufE, Rekomendasi dan Bab V, Penutup, Pansus juga tidak menyebutistilah tindak pidana korupsi. Dalam laporannya, Pansus hanyamenggunakan 2 (dua) istilah penyimpangan prosedur dan administrasi sebanyak 4 (empat) kali dan istilahmark upsebanyak 2 (dua) kali. Hanya itu.

Oleh karenanya, Daulat menilai Laporan Pansus ke Kejaksaan Agung RI, sangat lemah bahkan dapat dianggap sebagai laporan hampa karena tidak cukup didukung data, fakta dan informasi yang konkrit tentang tindak pidana korupsi. Apalagi Pansus dalam laporannya membuat isu penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up dalam satu kemasan yang sama sehingga berpotensi kuat laporan Pansus hanya sekadar persoalan prosedur dan administrasi yang tidak relevan disampaikan ke KejaksaanAgung karena dinilai domein PTUN.

Satu- satunya harapan menurutnya, hanya jika Kejaksaan Agung mahfum dan mendisposisi Laporan Pansus untuk diselidik ulang oleh internal institusi kejaksaan. Lalu Daulat pun mempertanyakan, Pansus DPRD seriuskah atau sekedar gertak (bluff).  (Red)