KARO, (HarianSumut)
Pada saat Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB), kepala sekolah SMP Negeri 2
Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga jual belikan pakaian seragam berupa baju batik, baju olah raga juga topi hingga dasi kepada murid tahun ajaran baru tahun 2025 yang lalu di Sekolah, untuk mencari keuntungan.
Modus kepsek dengan mengumpulkan
Orangtua calon siswa atau wali murid untuk mendapatkan arahan agar siswa dapat membeli seragam. Sedangkan kebutuhan anak sekolah pada saat PPDB tersebut, tanggungjawab orangtua atau wali sendiri.
Namun kepala sekolah SMPN 2 Juhar, diduga masih saja melakukan pungutan kepada siswa baru dengan cara memperjualbelikan pakaian seragam di sekolah.
Selain itu, kepala sekolah Dameria Br Ginting diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, pasalnya sejumlah kaca jendela ruang kelas terlihat pecah dan tidak diperbaiki.
Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk dana rutin sekolah guna perbaikan atau pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah.
Melihat kondisi kaca jendela kelas yang pecah tersebut, penggunaan dana
BOS sekolah yang dikelola oleh kepsek Dameria Br Ginting patut diduga tidak transparan.
Ketika dikonfirmasi kepala sekolah
Dameria Br Ginting, diruang kerjanya
Jumat (13/3/2026) lalu, kepada Harian Sumut, Jampang Ginting berdalih bahwa sejumlah kaca jendela ruang kelas yang pecah adalah akibat terkena bola disaat murid sedang olahraga.
Keterangan kepala sekolah tersebut jelas-jelas tidak masuk akal, sebab selain kaca jendela pecah, sejumlah asbes sekolah terlihat bolong. Harusnya kepala sekolah melakukan perbaikan kerusakan ringan melalui dana BOS.
Sebab dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah berkisar Rp,133.100.000 juta dalam setahun. Sementara Kepala Sekolah Dameria sudah menjabat berkisar empat tahun di SMPN 2 Juhar. (JG/Red)





