Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp 700 Juta

| oleh -34x Dilihat

DAIRI, (HarianSumut)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).

“Iya benar. Para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6/2025).

Para pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP. Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah. Tersangka pertama yang diamankan adalah MS, yang ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sidikalang. Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.

“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelas Iptu Wilson.

Berdasarkan informasi dari MS, petugas segera memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di Jalan Tapanuli, sementara ZLB ditangkap di Jalan Perdana.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 Resmi Dimulai di Simalungun: Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Meningkatkan Keselamatan

Dari pengakuan ZLB, barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.

“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tambahnya.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls/Red)