Sejak 2017 Tidak Buat RUPS Tahunan, PT. Toledo Tuktuk Samosir Digugat, Minta Direksi dan Dewan Komisaris Diberhentikan

| oleh -84x Dilihat

SAMOSIR, (HarianSumut)

Semua kita membutuhkan uang, karena uang adalah alat kesejahteraan manusia. Dengan uang kita bisa jadi kaya, tapi tanpa uang hidup menjadi merana. Di tangan orang bijak, uang akan memberi banyak kebajikan. Namun sebaliknya ditangan orang tamak, uang akanmenimbulkan banyak mudarat. Uang dapat membutakan mata dan membutakan hati, hingga tak perduli kemanusiaan dan persaudaraan.

Prolog ini sepertinya sangat relevan dengan perkara yang sedang menimpa seorang Wartawan Senior Harian Kompas, Drs. Maruli U. Tobing atau yang akrab dipanggil Maruli Tobing. Di masa jayanya Maruli Tobing dikenal sosok wartawan “kawakan”, tapi di usia pensiunan ia justru “ditendang” dan “dihianati” kakak kandungnya, hanya gara- gara uang.

Orangtua Maruli Tobing bernama Alm. Dr. Luhut Lumban Tobing (Ayah) dan Alm. Mangisi Boru Simorangkir (Ibu), mempunyai anak sebanyak 6 (enam) orang, yakni :  Tio Dohar br. Lumban Tobing (anak Pertama) ic. Tergugat I, Alm. Amir Toga Lumban Tobing (anak Kedua), Alm. Tina Tobing Damanik alias Maria Marantina Br. Lumban Tobing (anak Ketiga), Maranti Tobing (anak Keempat), Doktor Maryani Cyccu Tobing, MSc (anak Kelima) dan Drs. MaruliTobing (anak Keenam).

Semasa hidupnya, Alm. Dr. Luhut Lumban Tobing dan Alm. Mangisi Boru Simorangkir, mempunyai beberapa harta tidak bergerak. Satu diantaranya Hotel Toledo Tuktuk Samosir, yang beralamat di Lumban Manurung, Desa/ Kel. Tuktuk Siadong, Kec. Simanindo, Kab.Samosir, Prop. Sumut.

Sejak berdiri tahun 1980-an, pengelolaan Hotel Toledo Tuktuk Samosir ini dilakukan secara perseorangan oleh ibu Mangisi Boru Simorangkir, akan tetapi muncul keinginan agar usaha perhotelan ini dikelola secara profesional agar lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para ahli waris, lalu ibu Mangisi Boru Simorangkir pun mendirikan PT. TOLEDO TUKTUK SAMOSIR. Pengurusnya : Mangisi Boru Simorangkir sebagai Dirut, Tio Dohar Lumban Tobing sebagai Direktur I, Tina Tobing Damanik sebagai Direktur II dan Dr. Cyccu Maryani Tobing, MSc sebagai Direktur III, Ir. Amir Toga Lumban Tobing sebagai Komisaris Utama, Maranti Tobing dan Maruli Tobing sebagai Komisaris.

Baca Juga:  Keterbukaan Informasi, Pemkab Nias gelar Sosialisasi PPID dan Literasi Digital

 Titik balik Kerusakan Perseroan

Harapan Perseroan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para ahli waris selaku pengurus maupun pemegang saham, ternyata hanya mimpi sebab faktanya kemudian Hotel Toledo hanya dikuasai segelintir ahli waris untuk memperkaya diri. Seminggu setelah ibu Mangisi Boru Simorangkir selaku Dirut Perseroan meninggal dunia, posisinya segera digantikan oleh Doktor Cyccu Maryani Tobing, MSc sebagai Dirut, tanpa melalui RUPS.

“Inilah titik balik kerusakan Perseroan hingga kemudian beberapa kali pergantian Dirut atau anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sah menurut Anggaran Dasar dan UUPT,” ungkap Advokat Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Senin (23/2/2026) mengutip kata kliennya Maruli Tobing.

Parahnya lagi, kata mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, sejak2017 hingga kini 2026, Direksi tidak pernah membuat RUPS Tahunan, Rencana kerja, Laporan tahunan dan Laporan keuangan.

Direksi berstatus Tersangka

 Pertengahan 2022, Maruli Tobing menemukan bukti transfer pembayaran penginapan Hotel ke rekening pribadi Regina Hutabarat, putri Tio Dohar Lumban Tobing Rp. 140.000.000,00. Kasus ini kemudian dilapor ke Polres Samosir dengan LP. Nomor : LP/ B/ 169/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMUT, tanggal 20 Agustus 2023.

 Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap saldo awal Hotel per 01 Januari 2022 Rp. 372.978.821,12.-, pendapatan Rp. 4.220.970.727.- dan pengeluaran Rp. 3.670.876.570,58.-, sehingga keuntungan Rp. 550.094.156,42. Dari perhitungan tersebut saldo akhir per 31 Desember 2022 semestinya Rp. 372.978.821,12.- + Rp. 550.094.156,42.- = Rp. 923.072.977,54.-. Faktanya saldo rekening Hotel per 31 Desember 2022 hanya Rp. 471.741.003,97.- sehingga diduga digelapkan sebesar Rp. 451.331.973,57.-  Polres Samosir telah menetapkan Tio Dohar Lumban Tobing selaku Dirut dan Dra. Dinar Batubara selaku Direktur menjadi TERSANGKA tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, jo. Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  Hadiri Jumat Berkah BKMT, Herlina Berharap Bisa Berlanjut

Bertolak dari pemeriksaan penyidik yang mengungkap pengeluaran Hotel sebesar Rp. 3.670.876.570,58 atau rata- rata Rp. 300.000.000,00.- per bulan, mengindikasikan laporan keuangan Perseroan berbau fiktif dan mark up. Sebab berdasarkan pengalaman ibu Mangisi Boru Simorangkir semasa hidupnya sebagai Dirut, biaya operasional Hotel per bulan rata- rata hanya Rp. 150.000.000,00.-. Sedang kondisi hotel sebelum dan sesudah ibu Mangisi meninggal dunia tahun 2017 hampir tidak ada perubahan yang signifikan hingga2025.

 Menurut Advokat ini, serangkaian dari tindakan tersebut pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga kliennya Maruli Tobing menggugat ke Pengadilan Negeri Balige dengan Perkara Nomor :25/Pdt.G/2026/PN Blg. Tuntutannya agar Majelis Hakim memberhentikan Tergugat I, Tio Dohar Lumban Tobing sebagai Dirut, Tergugat IV, Dra. Dinar Batubara sebagai Direktur, Tergugat II, Doktor Cyccu Maryani Tobing, MSc sebagai Komisaris Utama dan Tergugat V, Mario Polin Damanik sebagai Komisaris.

Selain itu, agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat (termasuk Maranti Tobing, eks Dirut tahun 2022 selaku Tergugat III) untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara materil Rp. 3.144.000.000,00.- + kerugian immaterial Rp. 3.000.000.000,00.- total Rp. 6.144.000.000,00.-  Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung hari Selasa tanggal 03 Maret 2026. (Red)