TAPANULI UTARA, (HarianSumut)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga, Senin (17/3/2025) mengakui ada sekitar 800-an kenderaan Dinas Pemkab Taput Menunggak Pajak Kenderaan Bermotor(PKB) sejak tahun 2022.
Dikatakan Kijo,ke 800 unit kendaraan itu terdiri dari 601 unit kendaraan roda dua sedang untuk roda 4 sekitar 240 lebih untuk roda 4. Dan semua pembayaran pajak kendaraan tersebut menurut Kijo merupakan tanggung jawab dari setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Masing _masing
“Ada banyak itu, ratusan. Kenderaan roda dua 601, roda empat 249,” ungkap Kijo.
Sementara alasan OPD menunggak pajak dikatakan Kijo karena berbagai hal termasuk karena keterbatasan anggaran dan hal -hal tehnik lainnya.
Namun sebagai tanggung jawab dari BKAD sudah berulangkali Dinas ataupun OPD disurati untuk menjalankan tanggungjawab membayar pajak kendaraan bermotor lanjut Kijo.
Kendati demikian, Kijo menolak terjadinya keterbatasan anggaran yang menyebabkan OPD menunggak pajak kendaraan adalah karena pembayaran utang PEN tahun 2020 ataupun pembayaran gaji PPPK, sekedar informasi hal ini sudah terjadi semenjak tahun 2022 pasti hal ini kemungkinan bupati terpilih Bapak Jonius taripar Hutabarat dan wakil Bupati Tapanuli Utara bapak Denny Sihombing belum mengetahui hal ini dan hal ini diduga warisan pemerintah terdahulu. (EJP/Red)