PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang, disebut-sebut menyetujui pencairan TPP bagi seorang ASN yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.
Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP—mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang—mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.
Sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.
PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencairan itu.
“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” jawabnya singkat, Jumat (21/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang ia gunakan untuk menyetujui pembayaran TPP tersebut.
Polemik ini terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap regulasi kepegawaian maupun tata kelola keuangan negara. (Red)





