Sesuai Perjanjian & Berita Acara Serah Terima, Pemkab Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas

| oleh -68x Dilihat

LUBUK PAKAM, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).

Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi.

Baca Juga:  Bupati Karo Tinjau Langsung Lokasi Event Aquabike World Championship 2024 di Pantai Sinalsal Tongging

Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.

Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL No.1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Terus Kebut Pemulihan Pascabencana Sumut

“Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan
kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag. (Rls/Red)