PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga S.H menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan kota.
Sosialisasi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kota Pematangsiantar ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa dan wartawan.
Dalam sambutannya, Timbul Lingga menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga.
“Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan dasar hukum bagi kita semua untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan disiplin memilah dan membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.
Dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2012 mengatur secara rinci tentang kewajiban dan larangan bagi masyarakat serta sanksi bagi yang melanggar.
Beberapa ketentuan penting dalam perda tersebut antara lain:
1.Setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
2. Pengelolaan sampah dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
3. Setiap penghasil sampah wajib menyediakan tempat sampah terpilah sesuai jenis sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya beracun (B3).
4. Dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, saluran air, taman, sungai, atau tempat umum lainnya.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar pentingnya menjaga kebersihan. Kami juga akan memperkuat pengawasan di tingkat kelurahan,” ujar Timbul Lingga.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber pemerhati lingkungan. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung tentang implementasi Perda dan solusi pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Melalui kegiatan ini, berharap sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita optimis Pematangsiantar bisa menjadi kota yang bersih, hijau, dan bebas sampah,” tutup Timbul Lingga seraya mengatakan agar sampah dijadikan sebagai sumber kesejahteraan. (Red)





