SIMALUNGUN, (HarianSumut)
Kejari Simalungun gelar sosialisasi Penerangan Hukum Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan sektor perkebunan, Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Sosialisasi Pelayanan Hukum Terkait Tindak Pidana Pencurian di Sekitar Areal Perkebunan”. Acara ini diadakan di Wisma PTPN IV Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural Kejaksaan Negeri Simalungun, yakni:
• Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).
• Yudhi Saputra, S.H. (Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).
Ketegasan Hukum Terhadap Pencurian Hasil Kebun
Dalam paparannya, Yudhi Saputra, S.H. menekankan bahwa tindakan pencurian di area perkebunan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beliau memaparkan:
• Pasal 107 Jo. Pasal 55 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,-
• Pasal 111 Jo. Pasal 78 perihal Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-
Program “Jaksa Jaga Desa”: Sinergi Membangun Daerah
Selain fokus pada penindakan pidana, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui seksi Intelijen juga memperkenalkan program unggulan “Jaksa Jaga Desa”.
Yudhi Saputra menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan nyata bagi perangkat desa. Tujuan utamanya adalah:
• Pendampingan Tata Kelola: Membantu desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
• Pencegahan Penyimpangan: Memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran guna menghindari jeratan hukum.
• Konsultasi Hukum: Memberikan ruang bagi perangkat desa untuk berkonsultasi mengenai kebijakan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin hadir sebagai mitra bagi desa. Dengan program Jaksa Jaga Desa, kami berharap dapat menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih, sehingga pembangunan di Kabupaten Simalungun dapat berjalan maksimal tanpa hambatan hukum,” ujar Yudhi.
Dorongan Partisipasi Desa dan Stimulus CSR
Menyoroti tingginya angka pencurian di wilayah perkebunan Kabupaten Simalungun, khususnya di Dolok Ilir, Kasi Datun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. mengimbau pentingnya peran aktif pemerintah desa.
“Partisipasi desa sangat krusial dalam menurunkan angka pencurian di kebun Dolok Ilir. Kami telah berkoordinasi bahwa desa-desa yang berhasil menekan angka pencurian sawit secara signifikan akan dibantu untuk mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV,” ujar Alvonso.
Dana CSR tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dipandang sebagai bentuk sinergi yang saling menguntungkan (win-win solution) untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan. Alvonso menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap sedia membantu perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
“Kami ingin memastikan perangkat desa tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Kami hadir untuk membimbing dan membantu, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan aman,” tutup Alvonso.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara PTPN IV, Kejaksaan, dan Pemerintah Desa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Kabupaten Simalungun. (Red)





