Supervisi dan Bimbingan Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

| oleh -10x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar acara Supervisi dan Bimbingan Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971, Kamis (17/10/2024) di Hotel Grand Central Premiere, Medan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau SES JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia Edy Birton, SH.,MH memimpin langsung pelaksanaan Supervisi Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti.

Kajati Sumatera Utara Idianto, SH.,MH dengan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut DT Rosihan Anwar, SH.,MH, Kajari Medan, Kajari Tebing Tinggi, Kajari Labuhan Batu, Kajari Langkat dan Kajari Tobasamosir beserta pejabat struktural Bidang Datun Kejati Sumut turut hadir secara langsung pada acara tersebut.

Baca Juga:  Didaulat Jadi Narasumber, Kadis Kominfo Paparkan Tentang Walidata Sergai

Optimalisasi penyelesaian uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1971.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan keuangan negara dengan optimalisasi tugas fungsi Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Red)