PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemko Kota Pematangsiantar, telah selesai dilaksanakan, rencana kegiatan selanjutnya, penyidik Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Daerah Pemko Siantar, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat (dumas) Dr. Henry Sinaga.
Demikian siaran pers dari Dr. Henry Sinaga, selaku pelapor atau pengadu dumas, Rabu (29/10/2025). Menurut Dr Henry Sinaga, informasi tersebut diperolehnya dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui surat, No Pol. : B/1068/X/2025/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas yang ditujukan kepada Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Notaris dan PPAT Pematangsiantar, terkait penagihan PBB (pajak bumi bangunan) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar yang telah melampaui lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun.
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilakukan oleh Dr Henry Sinaga, tanggal 9 Desember 2024 yang lalu dengan surat Nomor : 2942/NOT-HS/XII/2024. Menurut Dr Henry Sinaga, penagihan pajak PBB yang kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Walikota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu.
Menurut Dr Henry Sinaga, penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red)





