PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Walau sudah pernah digerebek Bareskrim Polri beberapa waktu lalu dan berhasil mengungkap adanya sindikat jaringan ekstasi yang menyeret pengelolanya ke hotel prodeo (penjara).
Kini Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar yang berada di Jln Lintas Siantar-Parapat, tepatnya di daerah Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ini dikabarkan kembali menjadi tempat transaksi peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (26/11/2025) menyebut AH sebagai koordinator peredaran ekstasi dimaksud.
“Kabarnya AH yang mengkoordinir (Toke-Red) ekstasinya bang,” ucap pria berambut agak gondrong tanpa menyebut namanya.
Dijelaskannya, bahwa sebutir pil ekstasi bisa diperoleh atau dibeli dengan harga kisaran Rp 270 rb hingga Rp 350 ribu.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH saat diinformasikan dan dimintai tanggapannya mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas.
“Akan kita Lidik dan tindak tegas, kami akan laksanakan razia dan lidik, sesuai informasinya,” balas Kasat melalui WA. (Red)





