Tidak Memiliki Izin, Aktifitas Galian C di Sionggang Kecamatan Lumbanjulu Dipolisikan

| oleh -76x Dilihat
Screenshot

TOBA, (HarianSumut)

Aktifitas galian C jenis tanah urug yang berada di Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba yang disebut-sebut milik pengusaha inisial JM tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Janpianta Bangun salah seorang Kepala Seksi UPT Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berkantor di Kota Pematangsiantar, Senin (14/4/2025).

Ketua LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) S Parulian Panjaitan yang sebelumnya telah melakukan investigasi ke lapangan, mengatakan bahwa aktifitas pengambilan tanah urung di galian tersebut menggunakan alat berat excavator dan beberapa mobil colt diesel di sekitar lokasi  tampak lalu lalang dengan leluasa mengangkutnya.

Baca Juga:  Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati : "Pemkab Simalungun Terus Menjalin Sinergi Dengan Bank Sumut"

Dikatakan Parulian, dengan tidak adanya izin penambangan tersebut, disamping tidak berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sangat berdampak bagi penduduk di sekitar lingkungan tersebut karena berpotensi mengakibatkan banjir dan longsor.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial, LSM Kerista meminta Kepala Kepilisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara untuk menghentikan dan menindak kegiatan Galian C di Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu tersebut.

“Kami telah secara resmi melaporkan adanya kegiatan penambangan pasir dan batuan secara besar-besaran (Galian C) di Desa Sionggang Sibisa, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera-Utara, dengan menggunakan alat berat (excavator) yang hal ini kami duga belum memiliki ijin dari instansi terkait dan tidak tertutup kemungkinan bahwa alat berat yang dioperasikan menggunakan Bahan Bakar subsidi (BBM Subsidi),” ujar Parulian Panjaitan.

Baca Juga:  Apel Gabungan Perdana, Wesly Tekankan Kebersamaan Dalam Mewujudkan Visi Misi Siantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras

Melalui suratnya, LSM Kerista berharap kepada Kapoldasu agar menindak tegas terhadap terhadap pelaku galian atau pengerukan batuan dan pasir tersebut.

Menurut Parulian, kegiatan galian C ilegal ini dapat merusak ekosistim alam yang mengakibatkan bencana, yang hanya untuk mengambil keuntungan bagi para oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Parulian. (Red)