Tim Intelejen Kejatisu Tangkap DPO Kejari Madina di Tarutung

| oleh -21x Dilihat

TARUTUNG, (HarianSumut)

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus korupsi yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).

Tersangka yang diamankan inisial AL, 49, alamat Jalan Proklamasi No. 10 Lingkungan II Rahmad Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka AL merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara itu diamankan pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB saat jualan bakso di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan Loket KBT Tarutung.

Kajari Taput melalui Kasi Intel Mangasi Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

AL merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara selaku penyedia pada pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jJo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Skenario Diduga Berlebihan, Kesaksian Erika br Siringoringo Tidak Sesuai Dengan Rekaman cctv

Kronologis Penangkapan Tersangka AL

Tim Intelijen Kejari Taput telah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal dari AL, yakni di Kecamatan Tarutung.

Lalu, setelah dilakukan pemantauan terkait keberadaan tersangka di wilayah Tarutung, kemudian Kasi Intel Kejari Taput melaporkan hasil tersebut kepada Kasi V Intel Kejatisu.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intel Kejari Taput pun melanjutkan pemantauan dan penelusuran ke Komplek Mesjid Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung untuk memantau tersangka guna memastikan keseharian tersangka, yaitu sebagai penjual bakso keliling.

Baca Juga:  Menjelang Purna Tugas, Satgas Yonif 122/TS Pos Ampas Berikan Pakaian Gratis Kepada Warga

Selanjutnya, Tim Intel kejari Taput melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan tersangka dan tetap berkoordinasi dengan Tim Tabur Intel Kejatisu dimana tersangka AL sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan dilakukan pengamanan adalah berjualan bakso di Jalan DI Panjaitan tepatnya di depan Loket KBT Tarutung.

Selanjutnya, Tim dari Kejari Taput bersama Tim Tabur Kejatisu melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Taput.

Tim Intel Kejari Madina lalu membawa tersangka ke Kantor Kejari Madina pada Rabu (19/2) sekira pukul 22.50 Wib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. (EJP/Red)