MEDAN, (HarianSumut)
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. Minggu (28/12/2025).
Pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan Asrizal (46) terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari (40), di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan bahwa tersangka menghabisi nyawa korban dengan membekap wajah korban menggunakan bantal karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar, mengatakan, “Sebelum kejadian, Asrizal dan istrinya Nur Sri Wulandari sempat bertengkar karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksual ditolak sang istri.”
Korban, Nur Sri Wulandari, berusia 40 tahun, beragama Islam, berstatus mengurus rumah tangga, warga Rawageni, Rt. 002/002 Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, meninggal dunia. Pelapor adalah Siti Amna (69), ibu korban, warga Gang Rasmi, Lorong Sidodadi, Lk. XI No. 14, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kejadian bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Asrizal memijat istrinya. Setelah itu, Asrizal mematikan saklar CCTV di rumah mereka.
Terjadi pertengkaran karena penolakan korban terhadap ajakan hubungan intim. Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal membekap wajah Nur Sri Wulandari dengan bantal hingga korban meninggal dunia. Suara jeritan korban terdengar oleh anak kandung pasangan ini, namun anaknya tidak berani mendekat karena letak kamar yang berdekatan.
Keesokan paginya, Asrizal berupaya mengaburkan kasus ini dengan menghubungi pihak keluarga dan mengaku bahwa istrinya tidak terbangun. Bahkan, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dan menyampaikan hal yang sama. Ibu korban, Siti Amna, yang datang ke lokasi merasa curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.
Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti, termasuk luka goresan atau cakaran di tubuh tersangka. Setelah pendalaman, Asrizal mengakui perbuatannya.
“Kami mendalami luka-luka di tubuh tersangka, seperti ada goresan cakaran, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan,” ungkap Kapolrestabes.
Polrestabes Medan menambahkan, pada tahun 2024, antara Asrizal dan Nur Sri Wulandari sempat terjadi pertikaian hingga korban meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya. Saat tersangka menjemput kembali korban, ia mengajukan beberapa persyaratan, seperti tidak mengunci korban dan anaknya di rumah, memperbolehkan korban berkunjung ke keluarga, menyayangi anak-anak korban, dan tidak menyakiti.
Pihak keluarga korban menyebut bahwa tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan, namun ajakan tersebut ditolak.
Polrestabes Medan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal kuning yang digunakan membekap korban, pakaian korban yang robek, pakaian tersangka, dan bed cover. Hasil autopsi menunjukkan luka lecet, memar, bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru, serta buih halus di saluran pernapasan, yang menguatkan dugaan kekerasan fisik sebelum kematian.
Tersangka kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 subs Pasal 338, atau Pasal 353 ayat (3), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Red)





