PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Pemko Siantar tidak membatalkan atau mencabut SK Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 09 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/278/II/2024, tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, namun akan melakukan peninjauan kembali terhadap NJOP.
Peninjauan kembali terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, demikian siaran pers dari Notaris Dr Henry Sinaga, Jumat (31/10/2025).
Menurut Notaris Dr Henry Sinaga informasi tersebut diperolehnya dari Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Ruang Data Pemko Siantar, Pukul 11.00 WIB.
Peninjauan kembali NJOP tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) antara lain, unsur notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, developer/pengembang, Kantor Lelang, pihak perbankan, Kantor Jasa Penilai Publik, pihak-pihak yang keberatan atas kenaikan NJOP dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu.
Pelaksanaan peninjauan kembali NJOP tersebut menurut Pemko ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, agar dapat diberlakukan pada tahun 2026. (Red)





