PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
MKKS (MK2S) SMA adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA). MK2S berperan dalam pembangunan pendidikan, seperti menjaga dan menyelaraskan peningkatan mutu dan akses pendidikan.
Anehnya, dengan dalih menjalankan tugas dan fungsinya, Ketua MK2S ternyata mengumpulkan dana dari para Kepala Sekolah di lingkungannya.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Pematangsiantar, dari penuturan seorang humas di salah satu SMA Swasta terkuak praktek pungli (pungutan liar) sebesar Rp 35 ribu / siswa.
Dikatakan sumber, masing-masing Kepala Selolah (Kepsek) menyetorkan dana tersebut ke Ketua MK2S SMA yang juga Kepala SMAN 2 Kota Pematangsiantar, sebagai dana kehumasan.
Perlu diketahui bahwa jumlah siswa SMA Negeri di Kota Pematangsiantar rata-rata seribuan, belum terhitung siswa di Sekolah swasta. Berapa kira-kira dana yang disetor ke Ketua MK2S?
Praktek pungli ini merupakan langkah awal para Kepsek terjebak kepada penyalahgunaan atau manipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua LSM Katulistiwa Demson Manurung, ST, yang juga merupakan salah seorang pemerhati pendidikan di Kota Pematangsiantar, Selasa (15/4/2025) saat diminta tanggapannya terkait dugaan praktek pungli ini mengatakan sangat menyesalkan tindakan Ketua MK2S tersebut.
“Rp 35 rb / siswa, apakah merupakan “dana pengamanan” jika ada yang mempertanyakan laporan penggunaan dana BOS,? ujar Demson dengan nada tanya.
Sementara Ketua MK2S SMA Kota Pematangsiantar Edward Simarmata belum berhasil dimintai keterangannya karena saat dihubungi, telepon selulernya sedang tidak dapat menerima panggilan. (Red)