TOBA, (HarianSumut)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toba menyampaikan aspirasi terkait kasus penculikan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Toba, Sofian Sitorus ke DPRD Toba dan Pemkab Toba pada Kamis (30/1/2025). Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat Toba meminta agar DPRD Toba segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil Kapolres Toba.
Menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Toba, Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra, Mangapul Siahaan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD Toba adalah rumah rakyat dan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun terkait dengan kasus penculikan terhadap Sofian Sitorus, dirinya meminta semua pihak untuk bersama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Ini sudah ditangani kepolisian. Mari sama-sama menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Ini sudah masuk penyidikan, mari sama-sama kita support kinerja Polres Toba,” kata Mangapul Siahaan.
Usai menyampaikan aspirasi ke ke DPRD, Aliansi Masyarakat Toba juga menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Toba di halaman Kantor Bupati Toba. Aliansi Masyarakat Toba menyampaikan agar Pemkab Toba, terutama Bupati dan Sekretaris Daerah memberi perhatian yang serius agar ASN yang berada di lingkungan Pemkab Toba dapat bekerja dengan nyaman tanpa adanya ancaman dari pihak manapun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Toba menyampaikan bahwa Pemkab Toba mendukung upaya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum atas peristiwa yang dialami Kaban Bappelitbangda Kabupaten Toba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Toba juga tetap mendukung dan melindungi korban dalam memperjuangkan hak-haknya selaku ASN dan warga negara yang baik yang patuh dan taat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Pemkab Toba tetap melakukan koordinasi dengan aparat hukum terkait perkembangan kasus dimaksud dengan tetap mengacu ketentuan penyidikan dalam KUHAP yang berlaku tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum dimaksud karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
“Selain itu, Pemkab Toba akan melakukan pendampingan terhadap pelapor dengan menyediakan penasehat hukum dalam hal diperlukan sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang bersangkutan yang diabaikan sebagai pelapor dan warga yang baik termasuk perlindungan terhadap anak-anak dan keluarga,” kata Sekda Toba. (Red)