NIAS UTARA, (HarianSumut)
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui OPD Kesbangpol Kab. Nias Utara melaksanakan sosialisasi Undang-undang Pemilu kepada Pemilih Pemula bagi Siswa/i SMA/SMK di Dapil I Nias Utara.
bertempat di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara, Kamis (7/11/2024).
Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Nias Utara Membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan bahwa melalui kegiatan yang dilaksanakan ini bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada Siswa/siswi SMA/SMK sederajat ini, sehingga mereka tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu hoaks dalam menentukan pilihannya serta untuk meminimalisir golput yang banyak berasal dari pemilih pemula sekaligus untuk merubah pola pikir mereka tentang pentingnya memberikan hak suaranya di pemilihan umum nantinya.
Asisten Administrasi Umum berharap melalui momentum sosialisasi ini para pemula pemilih ini bisa mendapatkan pengetahuan tentang pendidikan politik yang benar sehingga mereka mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang calon pilihannya di pilkada mengingat untuk bersatu mewujudkan demokrasi yang baik maka dibutuhkan peran serta partisipasi pemuda.
Hadir Pada sosialisasi ini, Staf Ahli, Kepala Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Sekdis Kominfo, Sekdis Kesbangpol, Bawaslu dan Peserta Sosialisasi Siswa/siswi SMA/SMK Lotu, Namohalu dan Lahewa Timur. (Red)