Hakim AS Tunda Usut Kasus Trump Pemilu 2020 Usai Menang Pilpres 2024

| oleh -6x Dilihat
Screenshot

AMERIKA SERIKAT, (HarianSumut)

Donald Trump menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) dengan sejumlah dakwaan kasus masih melekat pada dirinya. Pada Jumat (8/11/2024) seperti dikutip dari Reuters, seorang hakim AS menunda tenggat waktu dalam kasus subversi Presiden terpilih Donald Trump pada pemilu 2020 silam.

Hal itu dilakoni setelah jaksa federal mengatakan mereka bergulat dengan “keadaan yang belum pernah terjadi sebelumnya” ketika Trump akan kembali ke Gedung Putih.

Hakim distrik, Tanya Chutkan, di Washington menyetujui permintaan dari Penasihat Khusus Jack Smith untuk menunda tenggat waktu, sesuai dengan perintah pengadilan. sementara itu, mereka mempertimbangkan masa depan kasus itu.

Hal itu dilakoni karena berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS sejak tahun 1970an, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut secara pidana.

Baca Juga:  Dituduh Minta Uang Penangguhan Tahanan, Ini Bantahan Satreskrim Polres Simalungun

Jaksa penuntut menulis bahwa penundaan itu diperlukan “untuk memberikan waktu bagi Pemerintah untuk menilai keadaan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dan menentukan arah yang tepat ke depan sesuai dengan kebijakan Departemen Kehakiman.”

Seorang sumber Reuters mengatakan Departemen Kehakiman sedang mendiskusikan cara untuk menyelesaikan kasus ini ketika Trump bersiap untuk kembali menjabat sebagai presiden AS setelah dinyatakan menang Pilpres 2024.

Pada tahun lalu, Trump mengaku tidak bersalah tahun lalu atas empat dakwaan pidana yang menuduh Partai Republik berkonspirasi untuk menghalangi pengumpulan dan sertifikasi suara setelah kekalahannya pada tahun 2020 dari Partai Demokrat Joe Biden.

Baca Juga:  Jaga Imunitas WBP, Lapas Binjai Rutin Gelar Senam Pagi

Upaya Trump dan sekutunya untuk membalikkan kemenangan Biden mencapai puncaknya dengan serangan mematikan pada 6 Januari 2021 di Gedung DPR AS di Washington setelah pidato berapi-apinya saat itu di dekat Gedung Putih.

Kini, berdasarkan hasil pemilihan suara electoral vote pada Selasa lalu, Trump mengalahkan kandidat Partai Demokrat, Capres Kamala Harris di PIlprs 2024. Kemenangan itu membuka jalan bagi Trump untuk mengakhiri dua kasus federal terhadapnya.

Sebelumnya Trump didakwa atas kasus upaya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020, kasus uang tutup mulut ke bintang porno, menyembunyikan dokumen rahasia, hingga tuntutan hukum perdata karena peran dia dalam serangan Capitol pada 6 Januari 2020. (CNN/Red)