Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Himbau Pemilih Muda Cermat Tentukan Pilihan Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024

| oleh -8x Dilihat

TEBING TINGGI, (HarianSumut)

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., menghimbau para pemilih muda untuk menentukan masa depan Kota Tebing Tinggi dengan lebih cermat menentukan pilihan kepala daerah, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi.

“Bagi adik-adik yang hadir disini, pemilihan Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah kesan pertama. Kita kenali terlebih dahulu siapa bakal calon, kontestannya. Dan jangan lupa juga untuk membaca visi-misinya. Artinya apa, satu suara menentukan masa depan kita, masa depan Kota Tebing Tinggi,” ujar Pj. Wali Kota saat menghadiri kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Muda Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, bertempat di Pondok Bagelen, Jln. Deblod Sundoro, Rabu (06/11/2024).

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik Yang Semakin Baik, Pemko Medan Adakan Bimtek Service Ecxellent

Pj. Wali Kota juga meminta khususnya kepada generasi muda, agar menjadi agen of change, minimal di Kota Tebing Tinggi.

“Serukan, ayo-ayokan tetangga, keluarga, saudara kita untuk datang ke TPS, pada tanggal 27 November 2024. Silahkan pilih sesuai dengan keinginan masing-masing,” pesan Pj. Wali Kota.

Harapan turut disampaikan Pj. Wali Kota, kiranya siapapun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi yang terpilih nantinya, mudah-mudahan amanah dan membawa Kota Tebing Tinggi semakin maju.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pj. Bupati Kunjungi Gudang Logistik KPU Batu Bara

“Andillah dalam sisi positifnya. Insyaallah kita berdoa, yang terpilih nantinya, mudah-mudahan amanah dan membawa Kota Tebing Tinggi semakin maju, sejahtera masyarakatnya. Wassalamualaikum Wr Wb,” demikian ujar Pj. Wali Kota.

Disampaikan Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si. dalam laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 41 tahun 2021. (Red)