Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 5 Pelaku Narkoba di Eks Galon Pertamina Seribudolok

| oleh -56x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Berawal dari pengaduan masyarakat atau Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, lima orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Polri untuk masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga pasti kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi kunci awal hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan SH dan anggota, dibantu personel Polsek Saribu Dolok, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perluas Lahan Hidroponik dan Organik, Rutan Ambon Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, lima orang pria yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Para pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berasal dari beberapa wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun.

“Pada saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Verry Purba.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,47 gram serta delapan bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram. Selain itu, ditemukan pula empat kaca pirex yang berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, kotak rokok berbahan kaleng, tas selempang hitam, hingga empat unit handphone dari berbagai merek.

Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 dari dua pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang diketahui merupakan warga Kecamatan Silimakuta.

Baca Juga:  DPD REI Sumut Lantik 7 Komisariat Kabupaten/Kota dan Dihadiri Kepala Daerah

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” ungkap AKP Verry Purba.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

“Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)